Paket sabu di Cirebon didistribusikan dalam wadah cor semen

banner 468x60

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat membongkar kiriman tersebut narkotika jenis metamfetamin yang dibungkus dengan cetakan semen sehingga kemasan sabu terlihat seperti batu.

“Ini adalah rezim baru. Sehingga tersangka berinisial IA memproduksi satu paket sabu dengan cara memasukkan benda tersebut ke dalam klip plastik. Kemudian dibuat menyerupai batu dengan cara dilapisi dengan semen, kata Kapolres Cirebon AKBP Kota Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat, 10 Mei 2024, dilansir Antara.

banner 336x280

Dia mengatakan pengedar sabu berusia 30 tahun itu menggunakan cara tersebut untuk mengelabui aparat penegak hukum agar lebih mudah mengedarkan paket sabu kepada pembeli.

Namun, kata Kapolres, cara tersebut berhasil dideteksi Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 20 bungkus siap edar.

“Setiap paket dicat biru dan hijau. Di dalamnya ada sabu. “Petugas polisi kami mencurigai cara tersebut dan berhasil menangkap pelakunya,” ujarnya.

Rano menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LO yang saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Upaya investigasi tambahan sedang dilakukan untuk membongkar jaringan distribusi paket sabu, katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Kota Ma’ruf Murdianto mengatakan, tersangka sudah enam bulan mengedarkan sabu, terutama di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.

Periklanan

Dikatakannya, IA berperan sebagai kurir dan pengemas dengan gaji Rp50 ribu per pengantaran.

Menurut dia, cara pelaku mendistribusikan paket tersebut dengan menggunakan sistem perekat atau dengan menempatkannya di lokasi yang telah ditentukan.

“Dalam sebulan, pelaku mendapat untung hingga Rp50 juta. “Dia menerima kiriman sabu dan kemudian dibuat bungkusannya dengan menggunakan cetakan semen,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini sedang menjalani proses pengadilan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat. 2 UU No. 35 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tidak hanya IA, dalam beberapa hari terakhir kami telah menangkap 12 bandar yang ingin mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.

Dari terungkapnya sejumlah kasus, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita mereka metamfetamin seberat 321,16 gram, sekitar 108 butir ekstasi dan 4.510 butir obat keras.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tibet, Tersangka Janji Bayar Rp 1,8 Juta untuk Transaksi



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *